CILACAP, INFO_PAS - Bapak Hisam Wibowo, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, turut ambil bagian dalam suatu kegiatan yang memiliki signifikansi besar, yaitu peluncuran resmi dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom pada hari Senin (18/11/23).
Peluncuran ini dihadiri secara langsung oleh Dirjen HAM beserta stafnya, Kakanwil Jawa Barat dan jajarannya, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan mereka yang terlibat, serta Sekda Jawa Barat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya, yang menyampaikan rasa terima kasih karena pemilihan Jawa Barat sebagai tempat peresmian. Selanjutnya, Dr. H. Bedi Budiman dari Komisi 1 DPRD Jawa Barat memberikan sambutan. Puncak acara adalah peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Detail tentang urgensi peraturan baru ini dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik di Indonesia dibahas dengan seksama. Ditekankan bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) berkontribusi positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata dan pengambilan foto bersama.