CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan resmi menerima kedatangan belasan warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Kedatangan mereka berasal dari Rumah Tahanan Cikeas, menandai suatu langkah penting dalam upaya penanganan dan pemasyarakatan terhadap kasus-kasus terorisme di Indonesia, Jumat (17/11/23).
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1861 Tentang pemberitahuan Penempatan Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Oktober Tahun 2023, Lapas Karanganyar mendapatkan sejumlah 12 narapidana tindak pidana terorisme dengan keseluruhan jumlah 193 narapidana yang dipindahkan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Proses pemindahan warga binaan ini dilakukan dengan ketat dan mengikuti protokol keamanan yang ketat, melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum. Langkah-langkah pengamanan ekstra diterapkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama proses pemindahan dan setelahnya.
Kedatangan warga binaan terkait tindak pidana terorisme ini memerlukan pendekatan khusus dalam konteks pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Karanganyar telah menyiapkan fasilitas dan program rehabilitasi yang dirancang khusus untuk menangani kasus-kasus terorisme. Upaya rehabilitasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk merefleksikan perbuatannya dan mengubah pola pikir mereka.
Lapas Karanganyar bersama dengan jajaran petugas dan stafnya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan aparat keamanan lainnya, guna memastikan keberlanjutan dari upaya-upaya pencegahan, pemasyarakatan, dan rehabilitasi terhadap warga binaan terorisme. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menanggulangi ancaman terorisme dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Dengan diterimanya warga binaan terorisme di Lapas Karanganyar, diharapkan bahwa langkah-langkah preventif dan rehabilitasi yang diimplementasikan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi potensi ancaman terorisme serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi positif.