372 Narapidana mendapatkan remisi di lapas Purwokerto

    372 Narapidana mendapatkan remisi di lapas Purwokerto

    Purwokerto - Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih menyaksikan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono. Sebanyak 372 Warga Binaan Lapas Purwokerto mendapatkan remisi pada Sabtu (22/4) pagi.

    Turut menyaksikan penyerahan remisi, Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Karesidenan Banyumas, dan Wilayah Nusakambangan dan Cilacap.

    Pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 146.260 Warga Binaan di seluruh Indonesia. Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat. Salah satunya dengan tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas.

    Sesditpas menyampaikan bahwa remisi merupakan Reward dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi merupakan bentuk nyata bahwa pembinaan itu berhasil. Warga Binaan yang melakukan pelanggaran dalam lapas maka tidak akan mendapatkan Remisi.

    Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Sesditpas kepada 3 orang warga binaan Lapas Purwokerto.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #Ayuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    Dalam suasana gembira Idul fitri 372 Narapidana...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Tags